Sidang Sengketa Pileg, Perindo Persoalkan Penghilangan Suara di Papua

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 17:19 WIB
Kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono (Foto: Sarah Hutagaol)
Share :

JAKARTA - Partai Perindo akan membacakan permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif wilayah Papua di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang dipersoalkan mengenai penghilangan suara di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kuasa hukum Perindo, Ricky Margono mengungkapkan, perolehan suara Partai Perindo berubah hingga menjadi nol. "Di Papua memang ada penggelembungan suara, kalau di Papua di Kabupaten Deiyai kita ada justru penghilangan suara," ujar Ricky di MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

"Jadi, tadinya ada beberapa di setiap formulir ada suaranya ada beberapa pada saat di penghitungan akhir di-nol-kan suaranya," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg, Perindo Ingin Penghitungan Suara di Dapil 3 Jember Diulang 

Ricky menjelaskan kalau salah satu faktor utama kecurangan yang terjadi di Kabupaten Deiyai adalah digelarnya sistem noken yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dalam prosesnya. Sehingga kecurangan rentan terjadi.

 

Oleh sebab itu, Perindo berharap hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU dikembalikan. Sebab, hasil suara diambil bukan dari kepala suku yang sah.

"Kita minta dikembalikan kepada awal. Karena yang di awal kesepakatannya bukan itu. Jadi, disepakati oleh oknum yang mengaku sebagai kepala suku. Jadi, kita mau membuktikan bahwa KPU dalam hal ini telah salah menetapkan hasil suaranya, karena memang (diambilnya) bukan dari kepala suku," ujar Ricky.

Baca Juga: Ini Alasan Perindo Minta Penghitungan Ulang di Dapil 3 Jember 

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua. Sesuai data sebanyak 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken saat Pemilu serentak 2019. Seluruh kabupaten yang menggunakan sistem noken berada di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya