Kasus Rahmat Baequni dan Perkara Hoaks Lain di Jabar Belum ke Jaksa

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 13:23 WIB
Ilustrasi Berita Bohong alias Hoaks (foto: Shuttestock)
Share :

BANDUNG - Polda Jawa Barat menangani tiga kasus hoax terkait Pilpres 2019. Namun, dari tiga kasus tersebut, hingga saat ini belum ada satu kasus pun yang siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga pelaku hoax dilakukan penangguhan penahanannya. Mereka diantaranya berinisial DS, Solatun Dulah Sayuti dan Rahmat Baequni.

Baca Juga: Ustadz Rahmat Baequni Diizinkan Kembali Ceramah Asal Tak Sebar Hoaks 

"Sejauh ini belum tentunya nanti akan ada perkembangan dari penyidik terkait dengan berkas perkara tentunya akan di pelajari oleh pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu (10/7/2019).

 

Namun, Truno memastikan proses hukum tiga pelaku hoax itu tetap berlanjut. Dia menjelaskan, walaupun ditangguhkan penahanannya, penyidik terus bekerja untuk melengkapi ketiga berkas agar segera di limpahkan ke kejaksaan.

"Tentu ada batas waktunya, nanti ada dievaluasi," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya