Sidang Sengketa Pileg 2019, Hakim MK Kritik Permohonan 3 Parpol

Antara, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 19:57 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mempertanyakan model permohonan yang diajukan Partai Berkarya atas nama parpol atau perseorangan.

"Mohon pasca ini diperbaiki. Batasnya sampai sebelum pemeriksaan persidangan. Kalau melampaui itu tidak bisa," ujar Wahiduddin.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengkritisi permohonan Partai Hanura karena banyak kesalahan penulisan yang dilakukan.


Baca Juga : DKPP Perintahkan KPU Copot Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya