Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mempertanyakan model permohonan yang diajukan Partai Berkarya atas nama parpol atau perseorangan.
"Mohon pasca ini diperbaiki. Batasnya sampai sebelum pemeriksaan persidangan. Kalau melampaui itu tidak bisa," ujar Wahiduddin.
Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengkritisi permohonan Partai Hanura karena banyak kesalahan penulisan yang dilakukan.
Baca Juga : DKPP Perintahkan KPU Copot Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis