JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet langgaran terbukti telah membuat keonaran lantaran sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Saat membacakan putusan, salah Anggota majelis hakim Kris Nugroho memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna untuk dijatuhi vonis dalam perkara berita bohong.
Kata Kris, pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna sebagai publik figur yang seharusnya tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," ucap Kris di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Untuk hal yang meringankan bagi Ibunda Atiqah Hasohalan itu adalah Ratna sudah dianggap sudah berusia lanjut saat menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan perminataan maaf," kata Kris.
Baca Juga : Peluk Haru Keluarga untuk Ratna Sarumpaet Usai Vonis 2 Tahun Penjara
Sebetulnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ratna itu lebih rendah dibandingkan apa yang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Ratna agar menjalani hukuman enam tahun penjara. Hal ini dikarenakan JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana lantaran diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Baca Juga : Vonis Ratna Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Banding
(Erha Aprili Ramadhoni)