JAKARTA - Partai Golkar merasa dirugikan atas hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI karena ada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Mahkamah Konstitusi (MK) pun diminta mengabulkan gugatannya untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPR RI di Sulawesi Barat (Sulbar).
Demikian dikatakan Kuasa Hukum DPP Golkar, Irwan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Menurut Irwan, ada enam kabupaten di Sulbar yang harus digelar PSU. Bahkan, bukan Golkar yang meminta PSU, namun ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga meminta PSU di satu kabupaten di Sulbar.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg 2019
Kerugian yang dirasakan, kata Irwan, menimpa Caleg DPR RI dari Golkar, Ibnu Munzir. Perhitungan KPU, Golkar hanya mendapatkan urutan kelima dan gagal mendapatkan kursi dari empat kursi yang diperebutkan. PDIP pun gagal mengantarkan dua calegnya karena dugaan kecurangan terjadi penggelembungan daftar pemilih khusus (DPK) di enam kabupaten/kota.
Menurut Irwan, dugaan kecurangan itu sangat merugikan partai berlambang pohon beringin. "Jadi, dalam hal ini Golkar menggugat KPU. Kami mendalilkan adanya penggelembungan DPK mencapai 35.000 hak pilih. Jadi, dari sebelumnya 3.600 sekian DPT, kemudian pada 17 April tiba-tiba pencoblosan menjadi 38.007 orang," ujarnya.