JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan kode atau sandi suap antara pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu, ditemukan saat proses penyelidikan atau sebelum dilakukannya operasi senyap.
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Wagub Kepri Belum Terima SK Pengangkatan Plt Gubernur Gantikan Nurdin Basirun
Kode suap yang yang diungkap KPK dalam OTT tersebut yakni terkait adanya sebutan jenis kata-kata 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'. Menurut Febri, penggunaan sandi atau kode tersebut untuk menyembunyikan maksud atau tujuan sesungguhnya.
"Tim mendengar penggunaan kata “ikan” sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana “penukaran ikan” dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata “Daun”," katanya.