"Saya bilang tolong itu konstitusi bisa diadendum, kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala Pemerintah dan Kepala Daerah itu 8 tahun sekali saja, jadi tidak begini," katanya.
Baca Juga: DPR: E-Rekapitulasi Bisa Jadi Alternatif Pemilu Efisien dan Murah
Hendro mempersilakan DPR membahas aturan mengenai pembahasan masa jabatan Presiden dan kepala daerah tersebut.
(Arief Setyadi )