"Saya melaporkan Ninoy atas nama pribadi. Karena telah memfitnah saya seperti pada artikel yang pernah dimuat di suatu majalah, dan itu sudah di masukkan ke Dewan Pers juga bahwa tidak ada dasar dan bukti yang benar," tuturnya.
Laporan Micheal ini teregistrasi dengan nomor LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael itu sendiri dan terlapor lidik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga : Kasus Rahmat Baequni dan Perkara Hoaks Lain di Jabar Belum ke Jaksa
"Barang buktinya kita bawa tangkapan layar tulisan yang diupload di Facebook. Unggahan itu sempat dihapus, tapi kami sempat capture," tutup Michael.
(Erha Aprili Ramadhoni)