Kendati demikian, Dedi mengatakan, belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Pasalnya, harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Belum (SP3), kan baru keluar (laporan ahli). Nanti dikonsultasikan dulu dengan JPU,” tutur Dedi.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 12 Orang Meninggal Dunia
Sebelumnya, terjadi tabrakan beruntun di Kilometer 150 Jalan Tol Cipali, tepatnya berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin 17 Juni 2019 dini hari. Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan.
Akibat tabrakan beruntun ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia. Sementara 36 orang lainnya yang menderita luka parah dan ringan dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.
(Arief Setyadi )