Menkumham Kirim Rekomendasi Amensti Baiq Nuril ke Jokowi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 13:36 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly
Share :

JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sudah kita serahkan kepada bapak presiden melalui Mensesneg ada dua pandangan,” tutur Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Yasonna mengakui pihaknya sudah melakukan kajian terkait amensti Baiq Nuril dengan pakar-pakar. Di mana menghasilkan pandangan jika amnesti diberikan untuk kejahatan politik.

Tetapi, lanjut Yasonna, pihaknya memandang Baiq Nuril juga layak mendapatkannya. Dikarenakan melihat dari rasa keadilan masyarakat. “Nah ini kan yang kami liat dari segi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Selain itu, Politikus PDI Perjuangan menegaskan pemberian amnesti ini juga untuk menunjukkan pemerintah serius memperhatikan soal isu perlindungan perempuan dan kesetaraan gender. Tetapi, pihaknya tetap menghormati pertimbangan konstitusional Mahkamah Agung.

"Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan," tuturnya.

Diketahui, Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia. Kasus ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.

Telfon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya