JAKARTA – Mantan guru di Jakarta International School (JIS) terpidana kasus sodomi terhadap anak, Neil Bantleman, akhirnya bebas dair penjara usai mendapat grasi atau pengurungan hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi ke warga Kanada itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, di satu sisi, Presiden telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi memberikan pengampunan terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
“Pemberian grasi bagi terpidana kejahatan seksual terhadap anak ini menuai banyak pertanyaan di publik. Karena itulah, dasar pertimbangan atas pemberian grasi oleh Presiden (Jokowi) terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dipertanyakan,” kata Hasto, Senin (15/7/2019).
LPSK mendesak pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.