Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Beri Grasi ke Eks Guru JIS Terpidana Sodomi Anak

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 15:07 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Share :

Meski memang, lanjut Hasto, pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden. Tapi, pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Karena beberapa tahun sebelumnya, pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, mengingat dampak yang dihasilkan, yang kemudian diiringi dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Baca juga: Rentetan Pelecehan Seksual di Toilet JIS

Menurut Hasto, pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual. Oleh sebab itulah, ke depan, pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya