JAKARTA - Pengendara mobil Jeep Rubicon yang menabrak pemotor dan masuk ke garis finish di acara lomba lari terancam dijerat pidana oleh aparat kepolisian.
Saat ini, Kepolisian telah melayangkan surat pemaggilan terhadap pengemudi mobil Jeep Rubicon berinisal PKD yang menabrak panitia Jakarta Internasional Milo Run 2019 bernama Lena Marissa.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menjelaskan, PKD dapat dijerat lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat. Jika seandainya korban hanya mengalami luka ringan, maka PKD hanya terancam kurungan satu tahun penjara.
"(Pengendara Jeep Rubicon) terancam Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dijerat Pasal 310 Ayat 2 kalau korbannya luka ringan atau Ayat 3 kalau korbannya luka berat," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Sementara, pihak kepolisian belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan Lena Marissa. Diketahui, korban menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit MMC.