Sakit Hati, Pria Ini Bunuh Selingkuhan Mantan Istrinya di Depan Diskotek Sawah Besar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 17:20 WIB
Ilustrasi
Share :

Ade menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Baca Juga : 3 Terdakwa Pembunuh Pendeta di Papua Terancam 15 Tahun Penjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya