KARIMUN - Tim FIQR Lanal Tanjungbalai Karimun mengagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu- sabu seberat 21 Kilogram yang dibungkus kemasan teh cina dari negara Malaysia, pada Sabtu 13 Juli 2019.
Sabu- sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan Indra Giri Hilir, Provinsi Riau. Namun, berhasil digagalkan di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun.
Danlantamal IV Laksamana Pertama, Arsyad Abdullah mengatakan, pengagalan penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya speedboat tanpa nama yang masuk perairan Indonesia.
"Dari informasi itu, Tim F1QR Lanal Karimun kemudian mendeteksi Speed Boat yang mencurigakan dan berupaya kabur dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sempat terjadi kejar -kejaran sampai akhirnya berhasil diamankan sekira pukul 07.00 Wib," kata Arsyad Abdullah saat memimpin Press Rilis digelar di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin (15/7/2019).