Ia mengatakan, setelah berhasil diamankan, petugas menemukan satu orang tekong di atas speedboat itu. Tekong diketahui berinisial PI (31) itu beralasan akan mencari ikan dengan menunjukkan alat pancing di dalam boat miliknya.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap material yang ada serta membongkar ujung haluan speedboat yang terlihat mencurigakan dan ditemukan narkoba jenis sabu- sabu sejumlah 21 bungkus dengan berat sekitar 21 Kilogram,"katanya.
Atas temuan itu, petugas selanjutnya membawa kapal beserta barang bukti menuju Makolanal Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laksamana Pertama Arsyad menjelaskan dari hasil interogasi oelh petugas, PI mengaku bahwa barang tersebut dibawa dari Malaysia tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir Provinsi Riau.