"Pengakuan pelaku ia diupah Rp200 Juta dan dibayar setelah berhasil menyeludupkan narkoba ke Tembilahan,"katanya.
Pelaku PI diketahui telah 2 kali pernah menyeludupkan narkoba, dan upaya ketiga berhasil digagalkan oleh lanal Tanjungbalai Karimun. "Sudah dua kali menyeludupkan. Sebelumnya sabu sabu dari Tembilahan ke Pekanbaru," katanya.
Modus pelaku dalam menyeludupkan narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan mencari ikan. Selain itu oknum di Malaysia menyediakan sarana kepada pelaku menyembunyikan narkoba di dalam badan speedboat yang diprees dengan viber seolah olah merupakan kesatuan dari badan speedboat tersebut.
Perbuatan pelaku yang diduga menyeludupkan narkotika jenis sabu- sabu seberat 21 kilogram dari Malaysia ke wilayah Indonesia ini melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.