"Proses lanjut penanganan tindak pidana ini akan kita limpahkan kepada BNNP Kepri," katanya.
Sementara itu, Pelaku PI diwawancarai usai Press Rilis mengatakan, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta. Sebelumnya, ia juga mengaku pernah menyeludupkan narkoba dari Tembilahan ke Pekanbaru sebanyak 2 kali.
"Ini yang ketiga kali. Yang pertama 7 kilogram dengan upah Rp5 juta, yang kedua 4 Kilogram dengan upah Rp4 juta. Sementara yang terakhir ini belum menerima upah dan dijanjikan Rp200 juta,"katanya.
Ia mengatakan, penyeludupan barang dari Malaysia baru kali ini dilakukan, sebelumnya ia hanya mengambil barang tersebut dengan sistem lempar dan diambil disebuah Sungai.
(Awaludin)