JAKARTA – Polda Metro Jaya sedang memburu Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, lantaran diduga melakukan praktik politik uang ketika Pemilu 2019.
Dalam melakukan pengejaran itu, Polda Metro Jaya telah menyebarkan pengumuman penangkapan terhadap Wahyu Dewanto terkait perkara tersebut.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makanya kita buat pengumuman di sana ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Argo menjelaskan, diterbitkannya selebaran tersebut lantaran Wahyu tidak memenuhi panggilan polisi yang pertama dan kedua.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Argo menambahkan, pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat Wahyu. Oleh karena itu, selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan.
"Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kita menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," ujar Argo.