Baca Juga : Pembina MOS Sekolah Taruna Indonesia Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka
"OB tersinggung dengan korban. Katanya karena disuruh ikuti kegiatan dan tidak dilaksanakan. Korban enggak ikut itu karena sudah mengeluh sakit," ucap Firli.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga : Lagi, Siswa SMA Taruna Palembang Diduga Jadi Korban Kekerasan saat MOS
(Erha Aprili Ramadhoni)