JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima putusan lengkap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham.
"Mengacu pada dokumen yang kami terima, putusan Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 9 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Febri menyatakan menghargai pengadilan yang telah menerima Banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ucap Febri.
Selain itu, kata Febri, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen Putusan lengkap juga menjadi poin yang dipandang perlu diapresiasi. Karena hal itu sangat membantu KPK dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.
"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," papar Febri.