JAKARTA - Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial HS dipukul oleh kuasa hukum Tomy Winata (TW), berinisial D, saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Syamsan Nganro menyayangkan sikap seorang pengacara Tomy Winata berinisial D.
"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkekeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat, apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Lagi Baca Putusan, Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Tomy Winata Pakai Gesper