Ia pun menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," pungkasnya.
Baca juga: KAI Kutuk Keras Tindakan Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim PN Jakpus
Sebelumnya, Hakim PN Jakpus berinisial HS dipukul oleh kuasa hukum Tomy Winata (TW), berinisial D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat, antara TW selaku penggugat PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika Hakim HS sedang membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.