"Bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pertimbangannya mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat yakitu Desrizal berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis 18 Juli.
Baca Juga: Tomy Winata Hormati Penetapan Pengacaranya sebagai Tersangka
Makmur menjelaskan, hakim belum ketok palu putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim. Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial S terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.
(Arief Setyadi )