JAMBI – Polda Jambi menetapkan 20 orang tersangka perusakan dan penganiayaan tiga prajurit TNI dan dua polisi yang tergabung dalam Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Para tersangka adalah bagian dari puluhan orang dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diamankan polisi, pada Kamis 18 Juli kemarin.
"Setelah diperiksa mendalam hingga Subuh tadi pagi, petugas menetapkan 20 tersangka perusakan dan penganiyaan pada akhir pekan lalu," kata Kapolda Jambi Irjen Muchlis dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019)
Didampingi Gubernur Jambi Fachrori Umar, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Irwan, Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudi, Kapolda menjelaskan polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya 11 pucuk senjata api rakitan berserta amunisi dan 25 senjata tajam.
"Ini dalam upaya penegakan hukum yang humanis dan terukur dari tim gabungan TNI-Polri," ujar Muchlis.