SEMARANG - Oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang diduga menilap uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang), yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Herjaka mengatakan, oknum petugas Kejari Rembang berinisial AN diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Masih diusulkan ke Jaksa Agung," kata Yunan usai usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa, Senin (22/7/2019).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AN tersebut terjadi selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Selain duit tilang, AN juga diduga menyelewengkan uang ongkos perkara yang nilainya mencapai Rp27 juta.
Selama kurun waktu hingga Juli 2019 ini, kata dia, terdapat tiga pegawai kejaksaan nakal yang dijatuhi sanksi. Selain AN, terdapat pula seorang pegawai Kejari Brebes yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat karena selama 57 hari berturut-turut tidak masuk kerja.