Hingga saat ini, kata Febri, penggeledahan masih berlangsung. KPK berharap pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan dapat bersikap kooperatif untuk melengkapkan bukti tambahan dalam perkara ini.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses Penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri," ungkapnya.
KPK sendiri telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).
Baca Juga: Geledah Sejumlah Tempat di Kepri, KPK Amankan Dokumen Reklamasi
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.
(Arief Setyadi )