Geledah Sejumlah Tempat di Kepri, KPK Amankan Dokumen Reklamasi

Aini Lestari, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 14:28 WIB
KPK geledah sejumlah lokasi di Kepri (Foto: Aini/Okezone)
Share :

BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019). Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek reklamasi yang menjerat Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang. Dari sini, KPK menyita satu koper dokumen yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek reklamasi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi tersangka Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepri.

Baca Juga: Usai Geledah Dishub Kepri, Penyidik KPK Bawa 1 Koper Besar

Tak cukup sampai disitu, KPK juga menggeledah rumah pribadi milik Nurdin yang berada di Jalan Pendidikan, Bukit Senang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Penggeledahan terhadap rumah yang tampak kosong tersebut dibantu oleh sejumlah personel Polres Karimun.

Penggeladahan dilakukan sejak pukul 09.00 pagi. Tak ada penjagaan dari pihak Polisi Pamong Praja di rumah Nurdin. Petugas terpaksa membuka paksa pintu pagar yang digembok dari dalam. Petugas memanggil tukang gerinda untuk membuka gembok pagar.

Berlanjut, penggeledahan juga dilakukan di rumah pejabat protokol Gubernur Kepri yang berada di Perumahan Anggrek Mas 2, Kecamatan Batam Kota, Batam. Penggeledahan dibantu sejumlah personil Polresta Barelang. Tampak satu unit mobil sedan dengan BP 5 terparkir di rumah tersebut. Selain itu, tim KPK juga menggeledah rumah milik Kock Meng.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya