Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Masing-masing Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.
Nurdin Basirun sendiri diduga menerima suap sebesar SGD11.000 dan Rp45.000.000. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resor dan kawasan wisata di area reklamasi.
(Hantoro)