JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sumber-sumber dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan Nurdin Basirun di Kepri.
"Kami telusuri lebih lanjut karena kami juga menyita sejumlah uang dalam berbagai bentuk valuta asing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Ada 7 Mata Uang yang Disita KPK Terkait Gratifikasi Gubernur Kepri
Sebelumnya, KPK menyita berbagai mata uang asing dari rumah dinas Gubernur Kepri. Uang yang disita tersebut terdiri dari Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar Amerika Serikat, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 Euro.