Sedangkan di lain pihak, kuasa hukum penggugat, Ibnu Setyo Hastomo menyatakan, pihaknya belum menentukan apakah akan banding atau tidak.
“Tapi secara hukum kami kalau dibilang kecewa dengan putusan, enggak boleh juga karena ada azas yang mengatakan bahwa putusan hakim harus dinyatakan benar. Nanti kami akan pertimbangkan dulu positif negatifnya. Bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding, nanti klien saya yang menentukan. Kalau kami memproyeksikan secara hukum saja,” tutur Ibnu.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari seorang ibu berinisial MAK mengajukan gugatan ganti rugi kepada JIS senilai Rp1,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS beberapa tahun lalu. Namun, gugatan itupun akhirnya kandas oleh hakim.
(Rizka Diputra)