JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) yang dimohonkan oleh orangtua korban MAK. Pembacaan putusan itu digelar pada Selasa 24 Juli 2019 kemarin.
"Dengan pertimbangan hukum, eksepsi dari tergugat 1-8, dan 10 beralasan dan diterima. Dalam hal ini (majelis hakim) mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat,” ujar Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim pun meminta penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.006.000. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum JIS, Bontor Tobing mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Sedari awal kasus ini bergulir kata Tobing, ada dugaan sarat dengan motif uang dan target utama adalah JIS. Padahal lanjutnya, JIS tidak diberikan sanksi pidana.
“Kami bersyukur atas hasil putusan sela oleh para majelis hakim pada hari ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut,” kata dia, seperti dilansir dari Antaranews.
Baca juga: Kasus JIS Dinilai Janggal dan Sarat Rekayasa