JAKARTA – Baiq Nuril Maknun, terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terharu setelah amnestinya disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang V Tahun 2018–2019 yang berlangsung hari ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR yang sudah menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo itu kepada dirinya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantunya selama ini.
Baca juga: DPR Setujui Amnesti dari Jokowi untuk Baiq Nuril
"Terima kasih kepada Bapak Presiden (Jokowi), terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," kata Baiq Nuril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada media yang dinilai telah memberikan dukungan. "Saya tidak bisa membalas kebaikan mereka semua. Mudah-mudahan Allah yang bisa membalas semua," ungkapnya dengan ekspresi haru.