Disetujui DPR, TKN Yakin Jokowi Segera Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 10:41 WIB
Baiq Nuril. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :


Baca Juga : DPR Setujui Amnesti dari Jokowi untuk Baiq Nuril

Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas hal itu, dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.


Baca Juga : Sambil Terharu, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih Amnestinya Disetujui DPR

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya