JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka kasus dugaan suap proyek di Labuhanbatu, Umar Ritonga (UMR). Umar yang merupakan tangan kanan alias orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Umar Ritonga ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. KPK menahan Umar di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/7/2019) dini hari.
"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Sebelumnya, KPK menangkap Umar Ritonga setelah buron selama setahun. Umar ditangkap lembaga antirasuah pada Kamis, 25 Juli 2019 sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya daerah Sumatera Utara.