KPK Tahan Umar Ritonga "Tangan Kanan" Mantan Bupati Labuhanbatu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 11:23 WIB
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.


Baca Juga : Diadili Kasus Suap, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Menangis di Persidangan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya