"Menyangkut FPI sedang ditelaaah detail oleh Dirjen Polpum, karena tidak hanya FPI, karena ormas yang ada di negara kita sampai 400.000 ormas, baik yang SKT di Kemendagri, ada yang lewat Kemenkumham, ada yang akta notaris," terangnya.
Sebelumnya, Jubir FPI, Slamet Ma'arif meyakini organisasinya tidak akan dibubarkan oleh pemerintah. Sebab, FPI sedang dalam proses pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Slamet mengatakan pihaknya sudah mengurus data-data perpanjangan SKT FPI. Hanya saja, masih ada satu berkas lagi yang kurang untuk melengkapi perpanjangan SKT FPI.
"Sedang diurus (proses perpanjangan). tinggal satu berkas lagi. Enggak ada pembubaran," kata Slamet beberapa waktu lalu.
Baca Juga: FPI Tegaskan Isu Kepulangan Habib Rizieq Dibarter Pembubaran Ormasnya Hoaks!
(Fiddy Anggriawan )