Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak Hakim

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 19:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Maka dari itu, Hakim Elfian menyatakan kalau gugatan yang diajukan empat pengamen Cipulir, yaitu Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau telah gugur, dan permohonan dari pemohon ditolak seluruhnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Hakim Elfian.

"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya.

Baca Juga: Remaja Ini Bunuh Bayinya, Alasannya Belum Siap Nikah & Punya Anak

Seperti diketahui sebelumnya, empat pengamen tersebut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk mengganti rugi atas kasus salah tangkap tersebut. (Ari)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya