Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita dua motor, satu senjata tajam jenis pisau lipat, satu kaleng pot yang digunakan untuk menyerang korban dan beberapa potong pakaian milik korban dan pelaku.
"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Sebelum perkelahian pelaku ini dalam keadaan pengaruh minum-minum keras tak terima di tegur oleh korban. Jadi motifnya ini karena perselisihan," sambungnya.
Baca juga: Remaja Ini Bunuh Bayinya, Alasannya Belum Siap Nikah & Punya Anak
Kini ketiga pelaku tersebut mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Bandung Kulon. Polisi menerapkan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 dan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)