Sukiman akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. KPK menahan Anggota Komisi XI DPR RI tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.