Anies Tunjuk Denny Indrayana untuk Hadapi Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi di PTUN

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2019 11:17 WIB
Denny Indrayana (foto: Okezone)
Share :

Saat ini, pihaknya bersama Biro Hukum pemprov DKI sedang menyiapkan untuk melakukan banding terhadap gugatan PT Taman Harapan Indah atas pembatalan izin reklamasi Pulau H.

"Kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sudah siapkan , kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro ya," tutupnya.

 Baca juga: PTUN Batalkan Putusan Anies Soal Pencabutan Reklamasi Pulau H

Untuk diketahui, selain dipercaya mengurus gugatan pulau H dan I, Denny juga dipercaya sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW) di PTTUN.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya