JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk melawan gugatan pengembang pulau reklamasi.
Denny menuturkan setelah mendapatkan mandat dari Pemprov DKI, dirinya mengaku siap menghadapi gugatan pulau H, dan gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari Gubernur untuk pulau I per tanggal 31 juli hari ini. Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," kata Denny kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Anies: Kami Akan Lawan Pengembang yang Melanjutkan Reklamasi!