JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana menerapkan perluasan rute ganjil-genap selama musim kemarau. Penerapan itu sebagai bentuk impelementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk menyiapkan perubahan tarif parkir kendaraan dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
Baca Juga: Ini Penyebab Udara Jakarta Paling Buruk Sedunia
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub Nomor 66 Tahun 2019 seperti dikutip Okezone, Jumat (2/8/2019).