Kasus Kecelakaan Karawaci Maut, Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 18:26 WIB
Sopir truk usa ditangkap di Polres Tangerang Kota (foto: Isty/Okezone)
Share :

"Secara teknis layak jalan tapi Uji KIR nya sudah mati dari tanggal 22 Juli 2019, jika sudah habis masa berlakunya tidak layak jalan" ungkap Lulu.

 Baca juga: Dishub Tangerang Kandangkan 52 Truk Bermuatan Lebih Pasca-Kecelakaan Maut di Karawaci

Selain tidak memperpanjang masa berlaku Uji KIR, truk tersebut juga kelebihan beban muatan. Batas jumlah berat bruto (JBB) truk tersebut adalah 24 ton, dan jumlah berat diizinkan (JBI) adalah sebesar 20 ton.

"Dihitung secara manual jelas kelebihan muatan ya, batasnya itu 20 ton tapi dia bawah tanah 30 ton" pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 dan terkena ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya