JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih perlu mengkaji mengenai rencana pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yang melintas di wilayah Jakarta.
"Nanti diumumkan sekalian. Sekarang belum diumumkan, belum diputuskan," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Kurangi Polusi, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
Di tengah pengkajian yang dilakukan, Anies Baswedan memastikan kalau kendaraan bermotor yang tidak akan terkena peraturan ganjil-genap adalah sepeda motor yang menggunakan mesin listrik.
Rupanya, bebas dari peraturan ganjil-genap tersebut tidak hanya berlaku untuk sepeda motor listrik, melainkan juga untuk mobil listrik.
"Tapi ada satu hal yang pasti buat anda yang menggunakan kendaraan listrik, maka tidak akan terkena kebijakan ganjil-genap. Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya. Mau anda ganjil atau genap tidak ada masalah," paparnya.
Kebijakan ganjil-genap itu dilakukan Anies sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota dari emisi gas kendaraan. Maka dari itu, ia mendorong afar setiap warganya menggunakan kendaraan umum atau kendaraan listrik.
"Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta, dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tutur Anies.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil-Genap Selama Musim Kemarau
(Fiddy Anggriawan )