Kejari Sorong Usut Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Senilai Rp5,2 Miliar

Chanry Andrew S, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2019 03:07 WIB
Tim Penyidik Kejari Sorong Sedang Melakukan Pengusutan Kasus Normalisasi Sungai yang Rugikan Negara hingga Rp5,2 Miliar (foto: Chanry Andrew S/iNews)
Share :

SORONG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Malawili yang berlokasi di Aimas, Ibu Kota Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Tim penyidik Kejari Sorong, Yusran A Baadilla, mengungkapkan, dalam hasil penyelidikan kasus itu, terdapat indikasi kerugian negara. Di mana saat ini pihaknya telah menaikan hasil penyelidikan tim ke tingkat penyidikan umum.

Baca Juga: KPK Bongkar 8 Kasus Korupsi di Papua Bernilai Puluhan Miliar 

Menurut Yusran, pengerjaan proyek tersebut berasal dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD, dengan pagu anggaran sebesar Rp5,2 milar. Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Papua Indo Mustika dengan nilai penawaran sebesar Rp3,9 miliar dengan waktu pengerjaan selama 45 hari.

Disebutkan, bahwa tim dari Kejari Sorong saat ini telah masuk pada tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Sejauh ini, menurut Yusran, sudah ada sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu Konsultan Pengawas berinisal (W), PPK (IK) dan Plt.

Kepala Dinas PUPR provinsi Papua Barat berinisial (S). Sementara Bendahara pengeluaran berhalangan hadir karena ada kepentingan lain. Namun sebelumnya sebanyak 5 orang sudah dilakukan pemeriksaan.

“Untuk ditingkat penyidikan, lima plus tiga jadinya delapan orang, harusnya hari ini kami periksa bendahara pengeluaran, namun yang bersangkutan sedang mempunyai kepentingan lain,” kata Kepala Seksi Pemusnahan Barang Bukti itu, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan besaran kerugian negara akibat pengerjaan proyek tersebut, Yusran enggan membocorkannya kepada awak media, karena menurutnya, hal tersebut, masih dalam tahap pemeriksaan, namun yang pasti setelah pihaknya mendatangkan ahli dan dilakukan perhitungan, ternyata ada indikasi kerugian dalam pekerjaan itu.

“Yang pasti setelah kami hitung ternyata ada indikasi potensi kerugian, hanya saja kami belum bersedia membocorkan berapa besarannya,” imbuh Yusran.

Dijelaskan, dalam penyidikan sudah ada indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, namun pihaknya sudah menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan dalam rangka mencari ada atau tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kadis PU Papua Terkait Kasus Korupsi Jalan 

Sementara salah satu anggota tim Penyidik, Ryan Jerry Untu, menambahkan, dalam pemerikasaan kasus itu, harus dipisahkan elbaring indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh tenaga ahli konstruksi dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor keuangan sebab itu adalah 2 hal yang berbeda.

“Kalau auditor konstruksi itu yang menentukan kualitas banguanan, ada beberapa perubahan volume atau tidak, perubahan dilakukan secara teknik. Tapi kalau auditor keuangan negara, perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP atau BPK itu baru terlihat gambaran secara utuh besaran kerugian negara,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ryan Jerry Untu.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya