Dijelaskan, dalam penyidikan sudah ada indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, namun pihaknya sudah menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan dalam rangka mencari ada atau tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kadis PU Papua Terkait Kasus Korupsi Jalan
Sementara salah satu anggota tim Penyidik, Ryan Jerry Untu, menambahkan, dalam pemerikasaan kasus itu, harus dipisahkan elbaring indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh tenaga ahli konstruksi dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor keuangan sebab itu adalah 2 hal yang berbeda.
“Kalau auditor konstruksi itu yang menentukan kualitas banguanan, ada beberapa perubahan volume atau tidak, perubahan dilakukan secara teknik. Tapi kalau auditor keuangan negara, perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP atau BPK itu baru terlihat gambaran secara utuh besaran kerugian negara,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ryan Jerry Untu.
(Fiddy Anggriawan )