JAKARTA - Perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 titik juga berlaku di pintu keluar masuk tol Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang keluar masuk pintu tol harus memperhatikan kesesuaian pelat nomor kendaraan miliknya.
"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol atau pun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya
Syafrin menerangkan, perluasan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 9 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku di hari libur.
Selain itu, perluasan ganjil genap juga bertujuan untuk membuat udara Jakarta lebih bersih dari polusi. "Pengecualian (pemberlakuan aturan) yang selama ini diberikan kepada on-off ramp tol, ini kita hapuskan," ujar Syafrin.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya menambahkan, pihaknya juga mendukung penerapan perluasan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Soal Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kata Kakorlantas
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan membantu melakukan sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil genap hari ini. Kemudian, polisi akan mulai melakukan penegakan hukum mulai 9 September 2019.
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini," ujar Made.
(Fiddy Anggriawan )