JAKARTA - Komnas HAM menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan menyurati Jokowi agar tidak meneken Perpres tersebut. Menurut dia, isi Pepres tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan upaya menjaga, melindungi dan menegakan HAM di Indonesia.
"Kami akan menyurati Presiden Joko Widodo, karena menjadi ancaman keras," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Choirul menerangkan bahwa terdapat beberapa pasal yang berpotensi menjadi ancaman terhadap perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia.
Di antaranya, sambung dia, menyangkut pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme karena adanya beberapa hal yang akan mengancam upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakan hukum.