Baca Juga : 3 Pembacok Pelajar hingga Tewas di Depok Jadi Tersangka
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat," tutur Arya.
Baca Juga : Tawuran Maut Antar-Pelajar di Depok Sebelumnya Janjian via WA
(Erha Aprili Ramadhoni)